Dari pemeriksaan, ia mengaku sebagian hasil kejahatannya dipakai sebagai modal transaksi narkoba jenis sabu.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, dua sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian.
"Dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimalnya 9 tahun penjara,” tegas Budi.
