Pelarian Nano Berakhir, Sang Pemburu Rumah Kosong Ditangkap di Bawah Flyover Cengkareng

Sabtu 06 Des 2025, 15:02 WIB
Tangkap layar saat Nano, pelaku spesialis pembobol rumah kosong, melancarkan aksi pencurian. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Tangkap layar saat Nano, pelaku spesialis pembobol rumah kosong, melancarkan aksi pencurian. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Dari pemeriksaan, ia mengaku sebagian hasil kejahatannya dipakai sebagai modal transaksi narkoba jenis sabu.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, dua sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian.

"Dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimalnya 9 tahun penjara,” tegas Budi.


Berita Terkait


News Update