DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cimanggis menangkap seorang pelajar SMK karena melakukan pencurian di rumah kosong, Jalan Kapitan Raya, RT 003 RW 004 Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Sementara pelaku berinisial D, 18 tahun, warga Cimanggis ditangkap pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, D ditangkap setelah seorang saksi melihat dan mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian di rumah milik korban berinisial MS, 54 tahun.
Menurut Jupriono, saksi yang merupakan tetangga korban sempat memergoki pelaku yang baru turun dari pagar rumah dengan alibi mengambil layang putus.
Baca Juga: Polsek Cimanggis Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Namun, karena curiga dengan pelaku, warga kemudian melaporkan dugaan pencurian ke polisi.
"Karena tidak begitu percaya dengan alasan pelaku, tim langsung menyelidiki dan berhasil didapatkan pelaku yang semula tidak mengaku," lata Jupriono.
"Setelah ditunjukan bukti-bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban seorang diri," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Jupriono, D masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar tembok.
Setelah itu, D masuk ke dalam rumah setelah membuka paksa gagang kunci jendela menggunakan kawat. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga, seperti uang tunai dan laptop.
Baca Juga: Jangan Sampai Rumah Kosong Jadi Sasaran! Ini 7 Tips Aman dari Polisi!