Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

Jumat 05 Des 2025, 17:12 WIB
Rapat paripurna tentang Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Rapat paripurna tentang Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa, 2 Desember 2025.

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, latar belakang disusunnya aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Anna dalam keterangannya.

Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Mobil Maskara Pemprov Jabar Digondol Maling di Citeureup Bogor

“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ujarnya.

Keterlibatan Masyarakat

Dalam menyusun draft awal Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna, menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah dalam rapat paripurna, Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” ucapnya.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM.


Berita Terkait


News Update