Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

Jumat 05 Des 2025, 17:12 WIB
Rapat paripurna tentang Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Rapat paripurna tentang Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.


Berita Terkait


News Update