Update Kasus Inara Rusli: Isanul Fahmi Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Status Lajang

Kamis 04 Des 2025, 14:59 WIB
Inara Rusli balik laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan. Apa bukti dan bentuk tipu muslihat yang diduga? (Sumber: Instagram)

Inara Rusli balik laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan. Apa bukti dan bentuk tipu muslihat yang diduga? (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menjadi tujuan proses hukum terkait kasus yang melibatkan selebriti Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Pada hari Senin, 1 Desember 2025, Inara secara resmi melaporkan Insanul Fahmi, seorang pengusaha muda asal Medan yang sebelumnya dikaitkan dengan rumor pernikahan siri dengannya, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam dinamika kasus yang telah menarik perhatian publik. Kuasa hukum Inara Rusli, Hamrin, yang mendampingi kliennya dalam pelaporan, memberikan konfirmasi sekaligus penegasan di lokasi.

"Hari ini kami melakukan pelaporan ya, atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami, yang mana ini kami menduga inisial IF, karena disitu ada tipu muslihat yang ditemukan," ujar Hamrin, Senin 1 Desember 2025, di hadapan awak media.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Hidup Karina Ranau, Istri Epy Kusnandar yang Setia Temani hingga Akhir Hayat

Meski mengonfirmasi substansi laporan, Hamrin secara bijaksana memilih untuk tidak memamerkan bukti tanda terima laporan yang diterima dari kepolisian.

Ia juga belum memberikan elaborasi lebih rinci mengenai modus serta bentuk penipuan yang diduga dilakukan oleh Insanul Fahmi.

Namun, Hamrin menegaskan bahwa seluruh alat bukti pendukung telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Tadi kami lampirkan bukti bukti yang ada. Semoga ini bisa ada titik terang dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan. Terimakasih mohon maaf cukup sampai di situ," tuturnya, menutup keterangan.

Laporan Penyebaran Rekaman CCTV

Pelaporan terkait dugaan penipuan ini bukan merupakan satu-satunya upaya hukum yang ditempuh Inara dalam waktu dekat.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu malam, 26 November 2025, ia telah lebih dulu melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV dari area rumahnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut telah secara resmi tercatat dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Konfirmasi atas penerimaan laporan ini disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.


Berita Terkait


News Update