CIBEBER, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 55 titik tambang emas ilegal di kawasan TNGHS Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu, 3 Desember 2025.Sebanyak 55 titik tambang emas ilegal di kawasan TNGHS Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu, 3 Desember 2025.
Penutupan tambang emas ilegal tersebut, sebagai upaya Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mitigasi bencana alam.
Ditjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di hutan sangat merusak alam, mengancam ekologis, dan sosial masyarakat.
Kejadian bencana alam di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh tidak lepas dari kerusakan kawasan hutan.
Baca Juga: Apa Alasan Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
"Itu erat kaitannya dengan kerusakan kawasan-kawasan hutan, yang menimbulkan musibah bencana alam," kata Dwi, Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu, Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto mengatakan, kawasan TNGHS memiliki luas 105,72 hectare di perbatasan Jawa Barat dan Banten. Kerusakan di TNGHS terjadi sejak 1990.
"Sejak puluhan tahun ini sudah dirambah, dan dirusak dengan galian tambang emas seperti ini. Maka kami hadir untuk menertibkan kembali kawasan hutan yang rusak," ujarnya.
Penindak kawasan hutan yang terpapar tambang emas ilegal diharapkan bisa mencegah potensi bencana alam.
Baca Juga: Komunitas Ducati Salurkan Satu Ton Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatra
"Kami sudah melihat situasi belahan barat daratan Indonesia, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kita turut prihatin atas kondisi itu. Maka ini lah upaya kami melakukan mitigasi," ujarnya.
