CIMANGGU, POSKOTA.CO.ID - Paguyuban tambang emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memperjuangkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal itu dilakukan untuk memberikan raza aman dan nyaman kepada warga melakukan aktivitas tambang legal di masing-masing lahan pribadinya.
"Ke proses pengusulan WPR dari Bupati Pandeglang kepada Kementrian ESDM langsung melalui Gubernur Banten sudah ditempuh," kata Perwakilan dari paguyuban tambang emas, Maskun Naryo, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, dengan adanya WPR menjadi syarat utama adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia dan warga lainnya berharap, semoga usulan itu segera terealisasi.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Kelola Tambang Emas Cimanggu Pandeglang
"Karena kalau izinnya sudah turun dari Kementrian ESDM, warga yang melakukan aktivitas tambang bisa lebih nyaman dan aman," ujarnya.
Dalam menempuh izin itu, pihaknya dibantu perangkat pemerintah setempat. Ia berharap, aktivitas tambang itu secepat mungkin dilegalkan.
"Karena memang pengelolaan tambang emas yang dilakukan warga itu di lahan pribadi. Maka demi perbaikan ekonomi warga, kami harap segera dilegalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Maskun menyebutkan, aktivitas tersebut cukup didukung pemerintah.
Baca Juga: Progres Pembangunan Jalan Bomang Bogor Terhambat Buntut Penutupan Jalur Tambang
"Pemerintah desa pun sangat mendukung kami, karena ini untuk kepentingan masyarakat dalam perbaikan ekonomi," tuturnya. (fat)
