CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID — Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya, 46 tahun, ditangkap polisi karena menipu pencari kerja dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan. Pelaku berkantor di Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengatakan pelaku mengundang korban ke kantor lalu meminta mereka mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi.
"Awal mula kejadian, korban ditawari pekerjaan oleh terlapor dan bertemu di Ruko De Palais. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil. Pelaku bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta biaya administrasi sebesar lima juta rupiah untuk ditransfer ke nomor rekening atas nama SF," jelas Elia, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Suami di Cibarusah Bekasi Tewas Gantung Diri usai Video Call dengan Istrinya
Salah satu korban mengirim Rp4 juta, lalu kembali diminta kekurangan Rp1 juta.
"Setelah itu, terlapor menyuruh korban pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya. Namun sampai saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan korban tidak jadi masuk kerja," kata Elia.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, pada Selasa, 2 Desember 2025.
"Berbekal informasi dari hasil penyelidikan terhadap foto tersangka, kami mendapatkan informasi bahwa Ata Supriyadi alias Surya tinggal di Desa Bolang, Tirtajaya, Karawang," ujar Elia.
Saat didatangi, pelaku berada di rumah dan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Pusat. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menyebut sudah ada tujuh laporan korban.
"Sementara ada tujuh laporan yang masuk. Kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.
Polisi mengamankan bukti chat dan bukti transfer. Total kerugian para korban penipuan mencapai Rp30,5 juta, masing-masing: ETS Rp5 juta, H Rp4 juta, F Rp4 juta, A Rp4 juta, DF Rp4 juta, A Rp6 juta, dan N Rp3,5 juta.
