10 gram:
- Jual Rp25.977.000
- Buyback Rp22.886.000
25 gram:
- Jual Rp64.804.000
- Buyback Rp56.935.000
50 gram:
- Jual Rp129.520.000
- Buyback Rp113.870.000
100 gram:
- Jual Rp258.954.000
- Buyback Rp227.741.000
250 gram:
- Jual Rp647.092.000
- Buyback Rp566.547.000
500 gram:
- Jual Rp1.293.952.000
- Buyback Rp1.133.095.000
1.000 gram (1 kg):
- Jual Rp2.587.860.000
- Buyback Rp2.266.191.000
Selisih (spread) antara harga jual dan buyback yang tetap lebar mencerminkan biaya cetak, distribusi, dan margin perdagangan, yang perlu menjadi pertimbangan investor untuk transaksi jangka pendek.
Bagi investor ritel, momen pelemahan bisa menjadi kesempatan untuk akumulasi aset safe haven jangka panjang, meski perlu tetap memperhatikan volatilitas.
Koreksi ini mengingatkan investor pada pentingnya pemahaman mengenai aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Cek Update Terbaru Kamis, 4 Desember 2025
Pajak Emas Batangan
Setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan regulasi terbaru:
- Pembelian: Dikenakan tarif 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Tarif menjadi 0,9% bagi non-NPWP (PMK No. 38/2023).
- Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar 1,5% (memiliki NPWP) atau 3% (tidak memiliki NPWP). Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
