Lebih lanjut, kata dia, sepanjang periode Juni hingga Juli 2025, Kemenaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta penerima.
Jumlah tersebut mencakup pekerja dari berbagai sektor industri yang terdampak fluktuasi ekonomi.
Jadi, para pekerja diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan bantuan berikutnya.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syarat lengkapnya.
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan seluruh dana BSU ke kas negara.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen
Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah pengecekan status BSU Rp600.000 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Akses Situs Resmi Kemnaker
Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan portal yang disediakan pemerintah untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan aman dan akurat.
2. Gulir Halaman dan Temukan Menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
Setelah situs terbuka, gulir halaman ke bagian bawah. Kemnaker menyediakan kolom khusus bertajuk “Pengecekan NIK Penerima BSU”, yang menjadi fitur utama untuk mengetahui apakah seseorang masuk dalam daftar penerima bantuan.
3. Masukkan Data Pribadi Sesuai Identitas
Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
