Keduanya tergiur dengan upah besar sebagai kurir. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.
Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.
"Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu," u
Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
