Tergiur Upah, Pasutri jadi Kurir Sabu 19 Kg di Jakbar

Selasa 02 Des 2025, 19:12 WIB
Pasutri nekat menjaid kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kg dan ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pasutri nekat menjaid kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kg dan ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Keduanya tergiur dengan upah besar sebagai kurir. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.

"Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu," u

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Berita Terkait


News Update