POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini isu terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Desember 2025 kembali mencuat di bulan Desember.
Banyak pekerja berharap program ini hadir lagi sebagai bantuan tambahan menghadapi kebutuhan hidup yang terus naik. Namun kebenaran informasi tersebut masih menjadi pertanyaan besar di kalangan buruh.
Di tengah ramainya kabar yang menyebutkan bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Desember 2025, sebagian pekerja mulai melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
Langkah ini wajar dilakukan mengingat BSU sebelumnya terbukti membantu meringankan beban ekonomi kelompok pekerja berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Desember 2025: UBS dan Galeri 24 Naik, Antam Masih Belum Tersedia
BSU Ketenagakerjaan sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah untuk pekerja berupah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pada 2025, pelaksanaan BSU diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu laman resmi bsu.kemnaker.go.id, persyaratan penerima BSU 2025 meliputi:
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Bukan ASN/TNI/Polri
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Desember 2025 Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bansos lainnya.
Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025
Pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU dapat mengeceknya melalui dua kanal resmi berikut:
1. Website Kemenaker
- Buka bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
- Masukkan kode keamanan
- Klik Cek Status
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi penyaluran melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
2. Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Login atau buat akun
- Pilih menu BSU
- Status kepesertaan dan pencairan BSU akan tampil, termasuk rekening penyalur
- Aplikasi akan menampilkan keterangan jika Anda tidak memenuhi syarat penerima.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 2 Desember 2025 Naik Rp10.000, Cek Daftar Terbarunya
Bisakah Daftar BSU Secara Mandiri?
Pekerja tidak dapat mendaftar sendiri sebagai penerima BSU. Data calon penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Adapun untuk prosesnya sendiri adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS
- Perusahaan memperbarui data termasuk besaran upah
- Pekerja asing dapat terdaftar jika bekerja minimal enam bulan
- Informasi pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Benarkah BSU Akan Cair Lagi Desember 2025?
Informasi mengenai pencairan ulang BSU pada Desember 2025 dipastikan tidak benar. Berdasarkan penelusuran dan pernyataan resmi Menaker Yassierli pada Oktober 2025, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melanjutkan program BSU.
Menaker menegaskan bahwa seluruh bantuan telah disalurkan kepada penerima yang ditetapkan dan tidak ada rencana BSU tahap kedua.
"BSU tahap dua tidak ada. Informasi pengecekan BSU tahap dua yang beredar di media sosial tidak benar," ujar Menaker dalam keterangan resmi.
Dengan demikian, kabar pencairan BSU Desember 2025 adalah hoaks. Masyarakat diimbau mengecek informasi hanya melalui:
- Website: kemnaker.go.id
- Instagram: @kemnaker
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan RI
- X: @KemnakerRI
