Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 2 Desember 2025 Naik Rp10.000, Cek Daftar Terbarunya

Selasa 02 Des 2025, 09:09 WIB
Cek harga emas Antam hari ini terbaru pada Selasa, 2 Desember 2025 yang kembali naik. (Sumber: Pinterest)

Cek harga emas Antam hari ini terbaru pada Selasa, 2 Desember 2025 yang kembali naik. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas dari PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 2 Desember 2025 sebesar Rp10.000.

Dilansir dari laman Logam Mulias, harga pecahan satu gram emas Antam menyentuh angka Rp2.425.000 per gram dari yang sebelumnya Rp2.415.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.286.000 per gram.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Desember 2025, Paling Mahal Tembus Rp2.220 Juta Per Gram

Harga tersebut juga naik Rp 10.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Senin (2/12/2025) yang ada di Rp 2.276.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

‎‎Proses penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Desember 2025 Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Tak Tersedia di Pegadaian

Harga Emas Antam Selasa, 2 Desember 2025

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.262.500
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.425.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.940.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 23.800.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 59.335.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 118.505.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 236.860.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Berita Terkait


News Update