POSKOTA.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tahunan tanpa beban tambahan seperti denda keterlambatan, biaya administrasi, maupun pajak progresif tertentu.
Pemerintah daerah menghadirkan berbagai skema keringanan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Setiap provinsi menetapkan aturan dan insentif yang berbeda-beda pada program pemutihan pajak kendaraan ini.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 di Link nusantara.kemenhub.go.id
Mulai dari pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Ada pula potongan pajak pokok, diskon mutasi masuk, hingga insentif bagi wajib pajak yang tertib membayar.
Daftar Provinsi yang Menetapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025
Berikut rangkuman provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif PKB serta BBNKB hingga 31 Desember 2025. Prosesnya dibuat sederhana tanpa persyaratan tambahan, sehingga wajib pajak dapat menikmati keringanan secara langsung di seluruh Samsat wilayah DKI.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka 4-7 Desember, Ada 13 Ribu Lowongan
2. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang pemutihan hingga akhir Desember 2025. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke Lampung.
3. Papua Barat
Program berlangsung sampai 20 Desember 2025. Keringanan meliputi pembebasan denda PKB, potongan pokok pajak, diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan 4-5 tahun.
4. Sulawesi Selatan
Provinsi ini memberikan diskon PKB 9,5 persen untuk tahun berjalan, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25-50 persen hingga 31 Desember 2025.
5. Kalimantan Selatan
Program pemutihan berlaku sampai akhir Desember dengan pembebasan tunggakan dan denda, cukup membayar pajak tahun berjalan. Tersedia pula potongan 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Sudah Cair? Begini Cara Cek Status Penerima KLJ dan KPDJ 2025 Lewat Siladu
6. Kalimantan Utara
Pemprov Kaltara memperpanjang pemutihan dengan fokus pada pembebasan denda PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya PNBP seperti pencetakan STNK, TNKB, dan BPKB.
7. Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, pemutihan PKB progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas berlaku sampai 31 Desember 2025. Program ini memudahkan masyarakat untuk melunasi pajak tanpa sanksi tambahan.
8. Sulawesi Tenggara
Keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB untuk pelajar dan mahasiswa, berlaku hingga April 2026.
9. Riau
Pemprov Riau memberikan berbagai insentif, seperti skema "bayar dua tahun pokok," diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan berpelat BM, serta diskon 10% bagi wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut.
10. Sumatra Selatan
Sumsel menggelar pemutihan pajak progresif, pembebasan tunggakan dan denda administratif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
11. Kalimantan Barat
Program berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan keringanan berupa bebas denda PKB, penghapusan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan diskon 25-40 persen untuk tunggakan 4-5 tahun.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta memberi keringanan ekonomi bagi para pemilik kendaraan di berbagai daerah.
