POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi para pencari kerja, program Magang Nasional 2025 pemerintah berlanjut ke Batch 3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan tambahan 22.000 peserta untuk mencapai target 100.000 peserta sepanjang tahun.
Skema magang ini melibatkan berbagai mitra, baik pemerintah maupun swasta, dengan aturan kerja yang tetap mengacu pada ketentuan Kemnaker.
Revisi aturan jam kerja magang sempat menjadi perhatian publik setelah unggahan media sosial Kemnaker diperbarui.
Baca Juga: Wamendagri Wiyagus: Harmony Award Jadi Momentum Penguatan Kerukunan di Daerah
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemnaker kini menetapkan regulasi terbaru sebagai acuan resmi bagi peserta dan mitra penyelenggara.
Ketentuan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3
Kemnaker menekankan bahwa pelaksanaan magang wajib mengikuti ritme dan kebijakan kerja perusahaan atau instansi mitra.
Ketentuan tersebut dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Pemagangan antara peserta dan penyelenggara. Berikut poin pentingnya:
Jam kerja mengikuti aturan perusahaan atau instansi mitra, sesuai standar operasional yang berlaku di lingkungan kerja tersebut.
Baca Juga: Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumut Viral, Kemenhut Bantah Dugaan Pembalakan Liar
Batas maksimal jam magang adalah 40 jam per minggu, dan tidak boleh melampaui ketentuan jam kerja resmi pekerja di perusahaan.
