POSKOTA.CO.ID - Gelombang pertanyaan dan harapan melanda pensiunan PNS, TNI, dan Polri menyusul beredarnya informasi mengenai adanya rapel gaji pensiunan (penyesuaian) kenaikan gaji pensiun untuk periode November-Desember 2025.
Kabar yang berkembang pesat di media sosial dan grup percakapan ini diklaim berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dalam klarifikasi resminya, PT Taspen (Persero) selaku badan pengelola pensiun negara, dengan tegas membantah informasi tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, tidak ada satupun regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan, dan pembayaran tetap mengacu pada ketentuan lama.
Baca Juga: Benarkah CPNS Formasi 2024 Tidak Mendapat THR Natal 2025? Ini Fakta Berdasarkan Regulasi
Akar Masalah: Salah Tafsir Perpres RKP 2025
Berdasarkan penelusuran, sumber kebingungan ini berasal dari salah tafsir terhadap isi Perpres 79/2025. Dokumen tersebut sejatinya adalah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025, yang di dalam lampirannya memang memuat komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji.
Publik perlu mencermati dengan saksama. Perpres 79/2025 adalah dokumen perencanaan, dan dalam lampirannya secara eksplisit hanya menyebut kenaikan gaji ASN, Aparatur Sipil Negara aktif, TNI/Polri aktif, serta pejabat negara. Tidak ada satu pun klausul yang menyentuh mengenai kenaikan tunjangan bagi para pensiunan.
Kenaikan terakhir bagi pensiunan memang terjadi lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 1 Januari 2024, sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar perhitungan pembayaran pensiun hingga saat ini.
Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Pemerintah Pastikan Penyaluran Sesuai Jadwal
Lima Poin Klarifikasi PT Taspen
Guna mengakhiri spekulasi dan memberikan kepastian, PT Taspen mengeluarkan lima poin klarifikasi resmi:
- Hanya Ikuti Sumber Resmi: Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Taspen, seperti call center 1500 919, akun media sosial terverifikasi, serta situs web resmi perusahaan.
- Belum Ada Keputusan Kenaikan: Hingga saat ini, belum ada keputusan atau kebijakan dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, ataupun kenaikan besaran pokok pensiun untuk PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan.
- Tidak Ada Regulasi Rapel: Ditegaskan bahwa tidak ada regulasi baru apa pun yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiun, apalagi pembayaran rapel untuk bulan November dan Desember 2025.
- PP 8/2024 Masih Berlaku: Pembayaran manfaat pensiun sepanjang tahun 2025 tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak awal tahun sebelumnya.
- Komitmen Layanan 5T: PT Taspen memastikan bahwa prinsip layanan 5T, Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, akan terus menjadi pedoman utama dalam proses pembayaran pensiun kepada seluruh penerima manfaat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak lagi ada kesimpangsiuran informasi di kalangan pensiunan. Taspen mengingatkan untuk selalu mengandalkan informasi dari kanal resmi guna menghindari kekecewaan akibat kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
