Krisna mengatakan sehari setelah melakukan pelaporan, pihak Mirae Sekuritas langsung mendatangi kliennya dan mengakui jika transaksi tersebut tidak dilakukan oleh nasabah.
“Kami melaporkan pada tanggal 7, kemudian pihak Mirae datang ke tempat Pak Irman. Mereka mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober 2025 itu tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, yaitu Pak Irman,” tuturnya.
Ia pun menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di bagian server, tidak ada tanda-tanda peretasan.
Kendati begitu, ia menduga adanya indikasi akses ilegal yang dilakukan oleh pihak yang mengetahui soal data akun nasabah.
“Jadi Pak Irman tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh Mirae Sekuritas. Kemudian hasil pemeriksaan server sementara tidak ada peretasan server dan akses akun nasabah. sehingga indikasinya adalah akses ilegal terhadap akun nasabah,” kata Krisna.
Meski sebelumnya telah terjadi pertemuan antara Irman dan pihak Mirae sampai adanya somasi. Hingga kini, masih belum ada kejelasan.
Alhasil, pihak nasabah melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.
“Kenapa akhirnya dilaporkan, karena somasi yang kami lakukan tidak ada respon,” tutur Krisna.
Sampai informasi ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
