KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai adanya laporan dari saksi kasus dugaan korupsi, Linda Susanti, yang mengadukan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Aduan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut diketahui dibuat oleh kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara. Budi menyebut pihaknya telah mengikuti perkembangan informasi yang beredar di publik.
“Kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LD (Linda Susanti) kaitannya dengan perkara HH (Hasbi Hasan),” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: Pegawai KPK Dilaporkan soal Penyitaan Aset Rp700 Miliar
Budi menegaskan, proses penyitaan dokumen milik Linda telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, juga melengkapi tindakan tersebut dengan bukti serah terima dokumen resmi.
Ia juga mengungkap adanya temuan pemalsuan pada Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Barang sitaan disebut diubah menjadi seolah-olah berasal dari safe deposit box, yang kemudian diklaim oleh saudara LD, didalamnya ada beberapa aset, ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas,” jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik penipuan yang dilakukan pihak tertentu dengan memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Budi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati, karena kami juga mendapatkan informasi adanya modus dugaan penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset senilai ratusan miliar. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyebut persoalan bermula dari penyitaan aset milik Linda yang disimpan dalam safe deposit box di Bank BCA Wisma Milenia, dengan nilai mencapai sekitar Rp700 miliar.
