“Klien kami adalah korban dari penyebaran data dan rekaman tanpa izin. Ini adalah pelanggaran serius terhadap ruang privat seseorang,” tegas kuasa hukum Inara Rusli.
Baca Juga: Gary Iskak Tutup Usia Karena Kecelakaan Motor, Begini Kondisi Lokasi dan Kendaraan Saat Insiden
Babak Baru Usai Pengakuan Insanul Fahmi
Eskalasi hukum ini terjadi tidak lama setelah Insanul Fahmi, pria yang berada di pusat konflik, membuat pernyataan mengejutkan.
Fahmi mengonfirmasi bahwa rekaman CCTV yang menjadi polemik memang berasal dari kediaman Inara. Lebih jauh, ia mengklaim bahwa rekaman tersebut dibuat setelah ia dan Inara menjalani ikatan pernikahan siri pada Agustus 2025.
Pengakuan ini justru mengokohkan posisi Inara untuk menuntut hak privasinya. Terlepas dari status hubungannya dengan Fahmi, properti dan rekaman aktivitas di dalam rumahnya tetaplah merupakan ranah pribadi yang dilindungi undang-undang.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Aritonang, S.H., M.H., yang dihubungi secara terpisah, menjelaskan bahwa nilai hukum suatu bukti tidak serta-merta melegalkan cara memperolehnya.
“Jika bukti tersebut didapatkan dengan cara melanggar hukum, seperti meretas atau menyebarkan materi privat tanpa izin, maka pelaku penyebaran dapat dituntut secara terpisah,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wardatina Mawa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Inara Rusli.
Publik kini menunggu perkembangan penyelidikan Bareskrim yang akan menentukan apakah penyebaran rekaman pribadi itu merupakan pelanggaran UU ITE yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
