Inara Rusli Laporkan Wardatina Mawa ke Bareskrim Atas Kasus Penyebaran Video Syur CCTV dengan Pasal UU ITE

Sabtu 29 Nov 2025, 13:35 WIB
Potret Wardatina Mawa (kiri) dan Inara Rusli (kanan) yang diduga menjadi selingkuhan suami Mawa. (Sumber: Instagram)

Potret Wardatina Mawa (kiri) dan Inara Rusli (kanan) yang diduga menjadi selingkuhan suami Mawa. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Konflik rumah tangga yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak hukum yang semakin kompleks. Usai dituding sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga Insanul Fahmi, Inara Rusli kini beralih menjadi pelapor.

Melalui kuasa hukumnya, mantan istri Virgoun itu melaporkan Wardatina Mawa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan bernomor polisi LP/B/XXXX/XI/BARESKRIM/2025 tersebut secara spesifik menjerat penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara tanpa izin.

Rekaman berdurasi dua jam itu sebelumnya dijadikan bukti utama oleh Wardatina dalam laporan perzinaannya terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gary Iskak Meninggal saat Dirawat Pasca Kecelakaan

"Betul (ada laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 28 November 2025.

Rekaman Pribadi Menjadi Konsumsi Publik

Inti dari laporan Inara bukanlah pada konten rekaman, melainkan pada aspek legalitas perolehan dan penyebarannya. Rekaman yang diambil dari area properti pribadi itu diduga kuat disebarluaskan hingga menjadi bahan perbincangan publik, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi.

Penyidik dari Bareskrim saat ini dikabarkan tengah mendalami jejak digital penyebaran video tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memetakan rantai distribusi rekaman dan mengidentifikasi pihak yang pertama kali membocorkannya ke ranah publik.

Baca Juga: Siapa Gary Iskak? Aktor yang Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun Karena Kecelakaan Motor, Ini Profil dan Kronologinya

Dua Sisi Hukum yang Berseberangan

Kasus ini kini menyajikan dua perspektif hukum yang saling bersimpangan. Di satu sisi, Wardatina Mawa menggunakan rekaman itu sebagai alat bukti untuk mendukung laporan perzinaannya, sebuah tindakan yang dilindungi dalam proses hukum.

Namun, di sisi lain, Inara menegaskan bahwa perolehan dan penyebaran materi dari sistem keamanan pribadinya dilakukan tanpa persetujuan, sehingga melanggar hak-hak dasar yang dijamin UU ITE.


Berita Terkait


News Update