CIKEUSAL, POSKOTA.CO.ID – Sebuah rumah semi permanen milik Arkiman, 72 tahun, di Kampung Pabuaran Cengkok, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ludes terbakar pada Jumat, 28 November 2025. Kebakaran diduga dipicu obat nyamuk bakar.
Kapolsek Cikeusal Iptu Hairus Saleh mengatakan kebakaran terjadi saat Arkiman, yang telah mengalami kebutaan sejak 2007, menyalakan obat nyamuk bakar seperti kebiasaannya setiap malam. Obat nyamuk itu dibiarkan menyala hingga pagi.
“Pemilik rumah memiliki kebiasaan menyalakan obat nyamuk bakar setiap malam dan dibiarkan hingga pagi. Diduga api berasal dari obat nyamuk yang kemudian membakar kasur berbahan kapas sehingga api cepat membesar,” kata Kapolsek.
Api diduga menyambar tempat tidur berbahan kapas dan langsung membesar. Bangunan rumah yang sebagian terbuat dari kayu membuat kobaran api cepat menjalar.
Baca Juga: Ribuan Buruh Geruduk Kantor Bupati Serang
"Warga yang melihat kejadian itu segera berusaha memberikan pertolongan dengan alat seadanya. Sekitar pukul 08.30 WIB, warga berhasil memadamkan api sebelum merembet ke bangunan lain," jelasnya.
Tidak ada korban jiwa. Arkiman berhasil keluar rumah dengan bantuan warga setelah asap terlihat membumbung. Namun, seluruh bangunan dan perabotan hangus terbakar.
“Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Seluruh bagian rumah beserta perabotan di dalamnya hangus terbakar dan tidak ada barang berharga yang berhasil diselamatkan,” kata Kapolsek.
Kapolsek Cikeusal bersama anggota Polsek dan Babinsa mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan sembako kepada korban.
Ia mengimbau warga lebih berhati-hati menggunakan obat nyamuk bakar maupun sumber api lain.
“Kami mengajak warga untuk memastikan alat yang berpotensi menimbulkan api dimatikan sebelum tidur. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegas Hairus Saleh.
