Kuota Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Ditambah, Simak Kriteria Penerimanya

Jumat 28 Nov 2025, 05:00 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) BLT Kesra Rp900.000. (Sumber: ChatGPT)

Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) BLT Kesra Rp900.000. (Sumber: ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang cukup masif, mulai dari BLT Kesra Rp900.000, bantuan pangan beras 20 kg, hingga minyak goreng 4 liter.

Namun, perhatian publik paling tersorot pada kebijakan terbaru terkait penerima BLT Kesra. Banyak calon penerima awal dinyatakan gugur dalam proses verifikasi sehingga muncul kuota kosong.

Kuota inilah yang kini dialihkan kepada kelompok baru di luar kategori Desil 1–4.

3 Kriteria Baru Penerima BLT Kesra

Mengutip informasi dari kanal YouTube pendamping sosial, ada tiga kategori terbaru penerima bansos BLT Kesra yang berpeluang mendapatkan bantuan selama periode tiga bulan, antara lain:

Baca Juga: Dua Cara Resmi Cek BLT Kesra Rp900.000 dengan NIK KTP, Pastikan Nama Sudah Terdaftar

Penerima PKH atau BPNT Aktif

Peserta PKH maupun BPNT yang masih aktif masuk sebagai prioritas penerima tambahan. Bantuan ini berfungsi sebagai penebalan bansos yang sudah berlangsung sebelumnya.

Masyarakat Non-Bansos di Desil 5–10

Kategori ini menjadi yang paling mengejutkan. Warga di rentang Desil 5 hingga Desil 10, yang sebelumnya dianggap cukup mampu, kini berpeluang menerima BLT Kesra.

Kebijakan ini membuat banyak calon penerima baru masuk ke daftar verifikasi.

Mantan Penerima BLT COVID 2020

Warga yang pernah menerima BLT pandemi COVID-19 tetapi sudah lama tidak mendapat bantuan kembali terdata dalam sistem.

Baca Juga: Panduan Detail Cek Penerima BLT Kesra 2025 Senilai Rp900.000, Simak Selengkapnya!

Hal ini terjadi karena data mereka masih tersimpan dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).


Berita Terkait


News Update