Rp294 Juta Lebih Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Rabu 26 Nov 2025, 16:03 WIB
Jajaran Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan uang palsu dan beberapa jenis perkara, Rabu, 26 November 2025. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Jajaran Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan uang palsu dan beberapa jenis perkara, Rabu, 26 November 2025. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

"Di momen-momen seperti Nataru, kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan langkah penindakan," katanya.

BI terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan Polda Banten dalam penanggulangan tindak pidana sistem pembayaran.

Ia menyebutkan, pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Di forum itu kami bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga Polda Banten untuk membahas berbagai isu, khususnya tindak pidana pengedaran uang palsu," tuturnya. (fat)


Berita Terkait


News Update