"Di momen-momen seperti Nataru, kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan langkah penindakan," katanya.
BI terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan Polda Banten dalam penanggulangan tindak pidana sistem pembayaran.
Ia menyebutkan, pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
"Di forum itu kami bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga Polda Banten untuk membahas berbagai isu, khususnya tindak pidana pengedaran uang palsu," tuturnya. (fat)
