DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan larangan konsumsi daging anjing dan kucing.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Himbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 oleh DKP3 Kota Depok.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 serta Surat Himbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Nomor 7705 PT.04.03/Keswanvet.
"Penerbitan edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing dan kucing," kata Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: Ibu di Depok jadi Korban Kuras ATM Rp430 Juta, 2 Pegawai Korban Ditangkap
Menurut Widyati, edaran yang ada bukan hanya bersifat administratif, tetapi sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan prinsip kesejahteraan hewan.
Selain menerbitkan edaran, lanjut Widyati, DKP3 juga telah mengirimkan surat kepada seluruh camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar untuk melakukan pendataan serta pemantauan terhadap pedagang yang diduga memperjualbelikan daging anjing dan kucing di wilayah masing-masing.
Pengawasan langsung pun telah dilakukan di sejumlah pasar tradisional untuk memastikan tidak adanya peredaran daging anjing dan kucing di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida menyebutkan, upaya lainnya dilakukan lewat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Bongkar 92 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Citayam
Pihaknya telah menggelar pertemuan secara daring menindaklanjuti laporan masyarakat, serta membuka ruang dialog terkait penerbitan kebijakan lanjutan mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Depok.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan DMFI, serta melibatkan unsur lintas perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ia menegaskan, DKP3 akan terus melakukan pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor agar praktik perdagangan daging anjing dan kucing dapat dicegah secara optimal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga Depok tetap sehat dan aman,” tuturnya.
