KEDAUNG, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho, 6 tahun, Alex Iskandar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedaung, Kota Tangerang.
“Sudah, diambil keluarganya dan dimakamkan hari Minggu malam itu juga di TPU Kedaung Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly lewat pesan singkat, Selasa, 25 November 2025.
Alex yang merupakan ayah tiri Alvaro. Ia ditemukan tewas diduga gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 23 November 2025, dini hari.
“Ditemukan oleh rekannya melalui saksi kunci. Dari pintu yang memiliki bilah kaca di tengah, terlihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” ujarnya.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Efek Cinderella dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Kabar kematian Alex disampaikan Tugimin, 71 tahun, kakek korban sekaligus mertua tersangka. Tugimin mendapatkan informasi tersangka tewas saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah ditangkap.
“Pelakunya sendiri ternyata ayah tirinya. Ayah tirinya, bahkan sekarang sudah bunuh diri itu, meninggal. Di Polres, di Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Dengan dimakamkannya tersangka, penyidikan berfokus pada pendalaman rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka sebelum menghilangkan nyawa Alvaro.
