Para petugas akan berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menemukan pelanggan secara langsung di jalan raya. Dengan begitu, akan ada lebih banyak pelanggar yang bisa ditemukan.
“Kita tidak lagi menggunakan pola razia stasioner, tapi lebih menggunakan hunting system,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, seperti dikutip dari Poskota.
Baca Juga: Tim Gegana Polri Diterjunkan ke Lokasi Ledakan Mortir di Babelan Bekasi
Sistem ini diterapkan supaya para pengendara tidak mengetahui titik lokasi pasti razia yang dapat membuat mereka menghindari jalan tertentu agar tidak ditindak saat melakukan pelanggaran.
Namun, bagi masyarakat yang tetap ingin mengetahui lokasi Operasi Zebra Jakarta 2025, berikut ini jalur-jalur utama di Jakarta yang kemungkinan akan dilakukan razia.
- Jakarta Pusat – Jalan Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto
- Jakarta Selatan – Pasar Minggu, Fatmawati, Ciputat Raya
- Jakarta Timur – DI Panjaitan, MT Haryono, sekitar BKT
- Jakarta Utara – Jalan Cilincing, RE Martadinata, Yos Sudarso
- Jakarta Barat – Jalan Daan Mogot, Letjen S. Parman
Penilangan Operasi Zebra Menggunakan Dua Metode
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa proses tilang Operasi Zebra 2025 ini menerapkan dua metode, yaitu penilangan manual melalui razia di sejumlah ruas jalan dan yang kedua, lewat tilang ETLE.
Penilangan manual hanya diterapkan sebesar 5 persen saja. Sementara, 95 persen lainnya berdasarkan tilang elektronik lewat ETLE.
“ETLE Mobile bisa men-capture depan dan belakang. Ini untuk menyasar fenomena pelanggaran tanpa TNKB, khususnya roda dua yang pelat belakangnya dicopot,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, seperti dikutip dari Poskota.
"Penindakan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang konvensional," lanjutnya.
Daftar Pelanggaran Operasi Zebra November 2025
Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian pada Operasi Zebra 2025 ini.
"Sasaran operasinya diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama di jalan," tulis @tmcpoldametro, seperti dikutip Poskota.
Berikut ini ini daftar sejumlah pelanggaran yang akan terkena tindakan penilaian pada Operasi Zebra November 2025.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Melanggar lampu APILL
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Balap liar
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
