Ia menilai publik berhak mendapatkan kepastian melalui pernyataan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Feri juga menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan keterangan mengenai rekam pendidikan Jokowi.
Selain itu, kesaksian dari individu yang pernah mengikuti proses perkuliahan atau wisuda bersama dapat dijadikan rujukan tambahan.
Baca Juga: BNN dan Japan Coast Guard Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Menurutnya bukti mengenai keaslian dokumen akademik saat ini dapat diperkuat melalui teknologi forensik modern, seperti analisis usia kertas dan tinta.
"Atau kemudian katakanlah ada metode pembuktian modern yang bisa membuktikan kertas (ijazah) itu usianya berapa," ujar Feri Amsari.
Transparansi sebagai Kebutuhan Publik
Ketidakpastian informasi mengenai dokumen penting milik mantan presiden dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Feri menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pejabat publik untuk menjaga kepercayaan.
Baca Juga: Viral Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Menkeu Purbaya Beri Jawaban Menohok
Ketika transparansi tidak terpenuhi, publik akan mudah terpengaruh oleh spekulasi yang beredar. Ia mendorong agar pihak terkait, termasuk mantan Presiden Jokowi dan timnya, mengambil langkah proaktif untuk memberikan klarifikasi melalui kanal resmi.
Hal ini diharapkan dapat meredam misinformasi dan memberikan gambaran yang objektif mengenai persoalan yang sedang berkembang.
Urgensi Kepastian Hukum
Feri menilai bahwa penyelesaian polemik ijazah ini penting demi menjaga integritas informasi publik dan stabilitas ruang diskursus nasional.
