POSKOTA.CO.ID - Apakah Hari Guru Nasional 25 November 2025 libur? Simak penjelasan lengkapnya yang diulas dalam artikel ini.
Hari Guru Nasional menjadi salah satu hari penting nasional yang selalu diperingati setiap tahunnya pada bulan November.
Peringatan Hari Guru Nasional jatuh setiap tanggal 25 November. Hari ini secara khusus ditujukan sebagai rasa terima kasih kepada para guru di seluruh Indonesia atas pengabdian dan juga dedikasinya bagi dunia pendidikan Indonesia.
Baca Juga: 330 Ribu Kasus Kekerasan, Komnas Perempuan Singgung Pelaku dari Aparat Negara
Lantas, apakah pada hari tersebut merupakan tanggal merah? Berikut penjelasannya.
Sejarah Hari Guru Nasional
Melansir dari laman Kemendikdasmen, mulanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Lalu, namanya berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 1932. Setelah proklamasi kemerdekaan, PGI kemudian menggelar kongres pertama pada 24-25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Viral Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Menkeu Purbaya Beri Jawaban Menohok
Dari kongres tersebut kemudian lahirlah PGRI dengan tiga rumusan utama, yaitu:
- Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
- Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran dengan dasar kerakyatan.
- Membela hak dan nasib buruh umumnya, serta hak dan nasib guru khususnya.
Adapun, penetapan Hari Guru Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
"Bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional," isi pernyataan yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Baca Juga: Periode Spesial, KAI Umumkan Diskon 30 Persen untuk Pemesanan Tiket Kereta di Libur Nataru
Apakah Hari Guru Nasional Libur?
Perlu diketahui bahwa dalam Kepres tersebut terdapat sejumlah poin keputusan, salah satunya mengenai apakah Hari Guru Nasional termasuk hari libur atau tidak.
Dalam keputusan tersebut diketahui bahwa tanggal 25 November yang diperingati sebagai Hari Guru Nasional bukanlah hari libur.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 juga diketahui bahwa 25 November 2025 bukanlah hari libur nasional.
Terlebih, pada bulan November 2025 ini tidak terdapat tanggal merah libur nasional maupun cuti bersama.
Jadi, pada 25 November 2025 masyarakat akan tetap beraktivitas seperti biasa, mulai dari sekolah hingga bekerja.
Sisa Tanggal Merah Libur Nasional 2025
Berdasarkan SKB 3 menteri di atas tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025, tercatat ada dua tanggal merah yang tersisa di penghujung tahun ini.
- 25 Desember 2025: Libur Hari Raya Natal
- 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
