Ungkap Aksi Peretasan Platform Kripto Markets.com, Bareskrim Polri Sita 266 Ribu USDT

Kamis 20 Nov 2025, 23:23 WIB
Konferensi pers terkait kasus akses ilegal yang menargetkan platform perdagangan aset kripto internasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers terkait kasus akses ilegal yang menargetkan platform perdagangan aset kripto internasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus akses ilegal yang menargetkan platform perdagangan aset kripto internasional, Markets.com.

Kasus ini melibatkan manipulasi sistem pada platform milik Finalto International Limited, perusahaan berbasis di London.

"Kita amankan seorang warga negara Indonesia berinisial HS pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Andri, HS diduga memanfaatkan celah sistem sehingga nominal deposit pada fitur jual beli aset digital dapat dimanipulasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Tersangka mengetahui adanya kerentanan pada sistem input nominal deposit. Kemudian sistem memberikan saldo USDT sesuai angka yang di-input.

"Akibat manipulasi itu, Finalto International Limited mengalami kerugian mencapai Rp6,67 miliar," ucap Andri.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Ratusan Korban Diperas dan Data Pribadi Disebar

Andri mengungkapkan, HS memiliki latar belakang sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer serta telah mengenal dunia kripto sejak 2017.

Sehingga diduga yang bersangkutan memahami cara mengeksploitasi sistem. Dalam menjalankan aksinya, HS menggunakan empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin untuk melancarkan aksinya.

"Identitas palsu tersebut ia peroleh dengan mencari data e-KTP melalui situs opensea.io," beber Andri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu laptop, satu ponsel, satu CPU, satu kartu ATM prioritas, serta satu cold wallet berisi 266.801 USDT (mata uang kripto) atau setara Rp4,45 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung yang diduga terkait hasil kejahatan.

"HS dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana pencurian, Undang-Undang Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tegas Andri.


Berita Terkait


News Update