Ungkap Aksi Peretasan Platform Kripto Markets.com, Bareskrim Polri Sita 266 Ribu USDT

Kamis 20 Nov 2025, 23:23 WIB
Konferensi pers terkait kasus akses ilegal yang menargetkan platform perdagangan aset kripto internasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers terkait kasus akses ilegal yang menargetkan platform perdagangan aset kripto internasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung yang diduga terkait hasil kejahatan.

"HS dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana pencurian, Undang-Undang Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tegas Andri.


Berita Terkait


News Update