Selain itu, polisi juga menyita satu unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung yang diduga terkait hasil kejahatan.
"HS dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana pencurian, Undang-Undang Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tegas Andri.
