Besaran santunan yang diberikan adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan. (cr-4)
Pohon Tumbang di Jaktim Timpa 3 Mobil dan Kabel PLN, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
Kamis 20 Nov 2025, 20:39 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
4 Korporasi Sawit Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Cek Daftar Perusahaan Besar di Borneo
Nasional
TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Capai Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT
EKONOMI
Desil Berapa yang Bisa Dapat Bansos? Ini Arti Desil Kemensos 1 hingga 10 hingga Cara Ceknya Pakai NIK KTP