JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra 2025 yang digelar secara nasional memasuki hari keempatnya pada Kamis, 19 November 2025. Berbeda dengan operasi razia sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusung pola baru berupa sistem hunting atau berburu, menggeser metode razia statis yang biasa diterapkan.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa dalam sistem Operasi Zebra November 2025 ini, tidak ada titik operasi yang tetap.
Petugas akan melakukan patroli aktif dan dinamis di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya, untuk secara langsung menindak pelanggaran yang terlihat di lapangan.
"Titik Operasi Zebra semua wilayah dengan hunting system," tegas Komarudin, seperti dikutip dari Portal Humas Polri.
Baca Juga: Waspadai Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2025 di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, dan Utara
Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata dan Persiapan Nataru
Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025 ini tidak hanya bertujuan menertibkan lalu lintas, tetapi juga merupakan bagian dari persiapan menyambut momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Sasaran utama operasi kali ini adalah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan sering diabaikan pengendara. Menurut kanal resmi TMC Polda Metro Jaya yang dilansir Poskota, 20 November 2025, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur.
- Penggunaan helm non-SNI.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Berkendara under influence (alkohol).
- Tidak membawa STNK.
- Penggunaan pelat nomor tidak resmi atau palsu.
Komarudin menekankan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran dan tidak selalu berujung pada tilang.
Baca Juga: Cek Lokasi Operasi Zebra 2025 di Bekasi, Ini Sasaran Pelanggaran yang Diincar
Jam Operasi Dinamis dan Peran Krusial ETLE
Meskipun jadwal operasi tidak dirilis secara detail, pola Operasi Zebra sebelumnya biasanya berlangsung pada jam sibuk, yakni pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, publik diimbau untuk tidak bergantung pada jam-jam tersebut.
"Jam tersebut bisa saja berubah tergantung kebijakan pihak kepolisian setempat," demikian peringatan yang disampaikan dalam rilis operasi.
Yang perlu diwaspadai, penegakan hukum tidak hanya mengandalkan patroli manual. Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap aktif di berbagai titik untuk mengawasi pelanggaran.
Sistem ini dirancang untuk menegakkan aturan secara konsisten, kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa kehadiran polisi secara fisik.
Baca Juga: 180 Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung Depok Dibongkar
Cek dan Cara Bayar Tilang ETLE
Bagi pengendara yang khawatir telah melakukan pelanggaran, status tilang ETLE dapat dicek secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman etle-pmj.id.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik "Cek Data".
- Jika muncul data pelanggaran (waktu, lokasi, jenis pelanggaran), denda dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
Dengan kombinasi pendekatan hunting system dan teknologi ETLE, kepolisian berharap Operasi Zebra 2025 tidak hanya efektif menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga berhasil menanamkan kesadaran berkelanjutan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat.
