Yang perlu diwaspadai, penegakan hukum tidak hanya mengandalkan patroli manual. Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap aktif di berbagai titik untuk mengawasi pelanggaran.
Sistem ini dirancang untuk menegakkan aturan secara konsisten, kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa kehadiran polisi secara fisik.
Baca Juga: 180 Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung Depok Dibongkar
Cek dan Cara Bayar Tilang ETLE
Bagi pengendara yang khawatir telah melakukan pelanggaran, status tilang ETLE dapat dicek secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman etle-pmj.id.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik "Cek Data".
- Jika muncul data pelanggaran (waktu, lokasi, jenis pelanggaran), denda dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
Dengan kombinasi pendekatan hunting system dan teknologi ETLE, kepolisian berharap Operasi Zebra 2025 tidak hanya efektif menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga berhasil menanamkan kesadaran berkelanjutan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat.
