Waspadai Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2025 di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, dan Utara

Selasa 18 Nov 2025, 14:05 WIB
Polisi menerapkan sistem patroli keliling (hunting system). Ketahui titik-titik razia Operasi Zebra 2025 di Jakarta yang paling rawan dan sering dipantau. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Polisi menerapkan sistem patroli keliling (hunting system). Ketahui titik-titik razia Operasi Zebra 2025 di Jakarta yang paling rawan dan sering dipantau. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh tanah air, termasuk DKI Jakarta.

Berbeda dengan citra razia tradisional yang statis, operasi kali ini mengusung metode hunting system atau sistem berburu yang dinamis, di mana seluruh wilayah ibu kota berpotensi menjadi lokasi penindakan.

Operasi nasional yang berlangsung hingga 30 November 2025 ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Di Mana Saja Lokasi Operasi Zebra 2025 di Depok? Waspadai Ruas Jalan Ini

Tidak Ada Titik Razia Tetap, Polisi Patroli Keliling

Menjawab pertanyaan warga Jakarta tentang lokasi razia, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa konsep Operasi Zebra tahun ini bergeser total.

“Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner. Nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran,” ujar Komarudin, Jumat, 14 November 2025.

Dengan pola ini, petugas tidak lagi menunggu di titik-titik tertentu. Mereka akan aktif berkeliling dan menindak setiap pelanggaran yang ditemui secara langsung di lapangan.

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih luas karena pengendara tidak bisa lagi mengantisipasi lokasi operasi.

Baca Juga: Polres Bogor Fokuskan Operasi Zebra Lodaya 2025 di Ruas Cibinong Raya

Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata yang Berbahaya

Penindakan dalam operasi ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, teguran simpatik mungkin diberikan. Namun, untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan, tilang akan langsung diterapkan.

Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk)
  • Kendaraan tanpa surat atau pelat resmi
  • Knalpot bising tidak sesuai spesifikasi
  • Menerobos lampu merah dan balap liar

Berita Terkait


News Update