25 Platform Digital Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT dan Duolingo

Kamis 20 Nov 2025, 12:45 WIB
Komdigi ancam 25 platform digital termasuk ChatGPT dan Duolingo. (Sumber: Komdigi)

Komdigi ancam 25 platform digital termasuk ChatGPT dan Duolingo. (Sumber: Komdigi)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan sejumlah platform digital global yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa terdapat 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat belum memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Peringatan ini memancing perhatian publik sebab sejumlah layanan tersebut digunakan jutaan orang seperti ChatGPT, Duolingo dan Cloudflare.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif saja tetapi adalah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Kewajiba pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi.

Pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

Berikut ini adalah daftar 25 platform yang mendapatkan surat peringatan dari Komdigi

Baca Juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Pandu Literasi Digital Komdigi 2025, Cek Syarat

Daftar Platform Digital yang Terancam Diblokir

1. OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)

2. Cloudflare, Inc. (Cloudflare.com & 1.1.1.1)


Berita Terkait


News Update