Menegakkan Negara Pancasila dengan Koperasi dan BUMN

Rabu 19 Nov 2025, 12:10 WIB
Opini Ekonomika Pancasila oleh Prof. Yudhie Haryono, Ph.D (Sumber: Dok. Poskota)

Opini Ekonomika Pancasila oleh Prof. Yudhie Haryono, Ph.D (Sumber: Dok. Poskota)

Oleh: Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan)

Terorisme Ekonomi. Inilah postulat terbaik yang sedang terjadi di republik Indonesia. Bentuknya lima: 1)Perang dagang~via kurs bebas; 2)Pemiskinan masal; 3)Kesenjangan akut; 4)Utang yang sangat menggunung; 5)Stagflasi.

Apa yang harus dikerjakan negara? Presiden Prabowo merespon dengan lima program ekonomi merah putih: 1)Memproduksi koperasi secara masal di tiap desa; 2)Menghidupkan SWF berupa Danantara; 3)Menghadirkan Bank Emas/bullion bank; 4)Memperluas lapangan pekerjaan dengan program "makan bergizi gratis" (MBG); 5)Merealisasikan rumah rakyat terjangkau.

Soal koperasi menjadi sangat penting. Ini bukan hanya soal ideologis tetapi juga konstitutif dan paradigmatif: bukan sekedar perang pemikiran dan pertempuran kejeniusan tetapi soal hidup matinya "jati diri" bangsa ini. Jadi "peran koperasi ini" jauh lebih subtantif dari segala usaha "ekonomi nasional" sekaligus kepentingan nasional. Dimensinya meliputi ontologis, epistemologis sekaligus aksiologis.

Maka, memenangkan koperasi (karena refleksi dan proyeksinya) adalah memenangkan pancasila dan konstitusi kita. Sedangkan, memenangkan pancasila dan konstitusi berarti memenangkan warga negara sekaligus usaha melestarikan warisan pemikiran para pendiri republik. Dus, sangat genting dan penting sekaligus subtantif.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Warisan Mental Miskin

Kita tahu, pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang asli, menempatkan koperasi baik dalam kedudukannya sebagai sokoguru perekonomian nasional juga sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dus, koperasi merupakan pemain dan lembaga inti, utama, ultima, tradisi dan kurikulum perekononian kita.

Sesungguhnya, arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga utama” atau “tulang punggung” perekonomian nasional sekaligus lokal. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam seluruh sistem perekonomian nasional.

Muhammad Hatta (1947) berargumen bahwa, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena koperasi mengutamakan mental/karakter; bersifat kemasyarakatan; kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan; digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia; menentang segala paham yang berbau kolonialisme (individualisme dan kapitalisme).

Asas kekeluargaan yang menjadi ruh dasar dari ekonomi Indonesia, dalam penjelasan dari naskah asli UUD 1945 disebutkan secara langsung bahwa koperasilah wujud dari asas kekeluargaan yang menjadi pelaku pertama pembangunan sekaligus pondasi ekonomi Indonesia dengan prinsip kebersamaan yang menjadi role model dari perekonomian kita.


Berita Terkait


News Update