Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.Termasuk akses bantuan hukum, larangan intimidasi, dan pengaturan lebih jelas mengenai hak-hak prosedural.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan
Perempuan, penyandang disabilitas, serta saksi dan korban rentan difasilitasi dengan mekanisme perlindungan yang lebih kuat. perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
- Reformasi aturan upaya paksa
Ketentuan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya diperketat agar tidak disalahgunakan. perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
- Kewajiban penggunaan CCTV dalam pemeriksaan
Seluruh proses pemeriksaan tersangka akan direkam dan rekaman wajib dapat diakses kuasa hukum untuk menjamin transparansi.
- Penguatan peran advokat sejak awal penyidikan
Advokat berhak mendampingi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk mengajukan keberatan atas bentuk pertanyaan yang tidak patut.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
RUU KUHAP memperjelas mekanisme penuntutan terhadap badan hukum, termasuk opsi pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.
- Skema kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban Korban
tindak pidana dapat memperoleh pemulihan secara formal melalui restitusi dan kompensasi.
Baca Juga: Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra November 2025
- Formalisasi mekanisme keadilan restoratif
Penyelesaian kasus ringan melalui restorative justice diatur lebih jelas sebagai alternatif proses peradilan.
- Digitalisasi sistem peradilan pidana Integrasi teknologi informasi dalam seluruh proses peradilan ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi birokrasi.
- Modernisasi prosedur beracara
Proses peradilan ditata ulang agar lebih sederhana, cepat, dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
