Baca Juga: Harga Emas Hari Selasa 18 November 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Saat ini sekitar 300 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga atau kementerian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan demikian, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menguatkan permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan membuka celah penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.
Pada permohonan itu, para pemohon juga mencontohkan sejumlah pejabat yang merupakan anggota Polri aktif namun menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.
Sehingga putusan MK tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan kepastian hukum atas norma tersebut.
