Mantan Pejabat MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Rp137 Miliar

Selasa 18 Nov 2025, 17:12 WIB
Ilustrasi terdakwa gratifikasi. (Sumber: Freepik/wirestock)

Ilustrasi terdakwa gratifikasi. (Sumber: Freepik/wirestock)

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli beragam aset bernilai besar. Selain aset perkebunan, kata Jakasa, uang tersebut juga disamarkan dalam bentuk apartemen, rumah, serta sejumlah kendaraan mewah yang tersebar di berbagai daerah.

Sementara itu, ia juga pernah terseret dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi lain yang melibatkan pejabat peradilan. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Uang Rp137.159.183.940 diduga digunakan Nurhadi untuk membeli sejumlah aset, di antaranya:

  • Pembelian tanah dan bangunan senilai Rp138,5 miliar
  • Pembelian kebun sawit seluas 1.435.175 m² di Tapanuli Tengah seharga Rp15 miliar, beserta kendaraan operasional
  • Lahan seluas 124 hektare di Tapanuli Selatan seharga Rp9 miliar
  • Kebun sawit seluas 164 hektare di Padang Lawas seharga Rp11,5 miliar
  • Lahan sawit 96 hektare di Barumun Selatan seharga Rp9,1 miliar

Berita Terkait


News Update