Tak Lagi Gunakan Pola Razia Stasioner, Operasi Zebra Jaya 2025 Targetkan 11 Pelanggaran

Senin 17 Nov 2025, 18:43 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menyampaikan pernyataan di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menyampaikan pernyataan di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Operasi dilakukan melalui tiga pola tindakan, yaitu 40 persen preemtif berupa sosialisasi dan imbauan, 40 persen preventif melalui penggelaran personel di lapangan, serta 20 persen penegakan hukum.

"Penindakan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang konvensional," ucap Komarudin.

Namun untuk pelanggaran yang tidak dapat terekam kamera, kata Komarudin, seperti pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau aksi balap liar, polisi tetap melakukan penindakan langsung melalui tilang konvensional. Dia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang akhir tahun.

“Harapan kami, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya sehingga angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas dapat ditekan,” harap Komarudin. (Ali Mansur).

11 Target Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2025

  • Gunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak memakai helm berstandar SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Melawan arus
  • Pengendara di bawah umur
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
  • Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
  • Terobos lampu merah
  • Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
  • Pakai knalpot brong

Berita Terkait


News Update