Sebagai seorang keturunan Nabi Muhammad SAW, ia menyandang gelar kehormatan Sayyid. Latar belakangnya inilah yang membuat kiprah dakwahnya kerap diperhatikan publik.
Baca Juga: Siapa Rully Anggi Akbar Suami Boiyen? Cek Profil Lengkapnya yang Seorang Dosen dan Pengusaha
Catatan Hitam Hukum
Riwayat hukum Bahar bin Smith tidak bisa dipandang remeh. Habib Bahar bin Smith pernah dipenjara karena kasus penganiayaan sopir taksi online.
Ia dinyatakan bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tiga bulan penjara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi taksi online.
Insiden pemukulan tersebut terjadi pada September 2018, ketika Bahar memukul Ardiansyah, sopir taksi online yang saat itu mengantar istrinya pulang.
Bahar menuduh Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia melayangkan pukulan. Namun Ardiansyah membantah tuduhan tersebut.
Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar. Sebelumnya, Bahar juga pernah dihukum tiga tahun penjara karena kasus penganiayaan dua remaja pada 2019.
Konfliknya tidak berhenti di luar. Pada Agustus 2021, Bahar sempat terlibat ketegangan dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah atau Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur. Kuasa hukum Ryan, Benny Daga, menjelaskan bahwa keributan itu bermula dari dugaan utang Bahar kepada kliennya.
Namun, pihak Bahar membantah keras narasi tersebut. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyangkal adanya utang sebesar itu dan menyebut persoalan tersebut hanya salah paham kecil yang sudah diselesaikan.
Pernyataan senada datang dari Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto. “Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan di mana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto. Baik Ryan dan Bahar pun kemudian mengikuti program lanjutan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
