Menurut ketentuan di laman resmi Kemendikdasmen, pencairan TPG untuk triwulan IV tahun 2025 dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa mekanisme manual seperti sebelumnya. Model penyaluran langsung ini berlaku untuk guru ASN Daerah serta PPPK Daerah, sehingga mempercepat alur pencairan dan meminimalkan potensi keterlambatan.
Sebelum pencairan dilakukan, beberapa aspek data harus dipastikan benar dan mutakhir, antara lain:
- Satuan administrasi pangkal
- Jumlah beban kerja
- NUPTK
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
- Besaran gaji pokok
Perubahan atau koreksi data dilakukan oleh operator sekolah melalui sistem Dapodik, lalu disinkronkan dengan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD masing-masing daerah.
Seluruh berkas kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan selanjutnya oleh Direktorat Jenderal GTK. Setelah itu, data disalurkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk dipadankan dengan SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).
Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima TPG melalui terbitnya SKTP atau SKTK.
Pada tahap akhir, data yang telah diverifikasi dikirim ke sistem SIMBAR untuk diproses pembayarannya oleh Kementerian Keuangan. Sesaat setelah seluruh alur selesai, dana TPG akan masuk ke rekening guru yang berhak menerimanya.
