POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada pendidik atas profesionalitas dan pemenuhan beban kerja sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menjelang triwulan IV tahun anggaran 2025, banyak guru mulai menantikan proses pencairan TPG yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November.
Untuk memastikan kelancaran, para guru dianjurkan menyiapkan pengecekan data melalui dashboard Info GTK yang menjadi pusat validasi kelengkapan administrasi dan status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Baca Juga: Mengapa NUPTK dan NRG Penting dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru? Ini Penjelasannya
Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025
Melansir dari situs info.gtk.dikdasmen.co.id Ketentuan jumlah TPG merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Nominal yang diterima tiap guru berbeda-beda, tergantung status kepegawaian, penetapan gaji pokok, serta hasil verifikasi struktur data di Dapodik.
Berikut rincian besaran TPG untuk November 2025:
1. Guru ASN Daerah (ASND)
Guru ASN Daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, kemudian dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Jumlahnya otomatis mengikuti besaran gaji pokok terbaru aparatur sipil negara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait penggajian ASN.
2. Guru Non-ASN
Guru non-ASN memperoleh TPG dengan nominal tetap, yaitu Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun. Nilai ini bersifat nasional dan tidak mengikuti struktur gaji daerah.
3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Bagi guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing, nominal TPG menyesuaikan gaji pokok hasil verifikasi inpassing, lalu dikalikan selama 12 bulan. Besarannya dapat berbeda antara satu guru dan lainnya tergantung penetapan pangkat dan golongan hasil inpassing.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG November 2025
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencairan, guru wajib melakukan pengecekan melalui sistem resmi GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Info GTK (info.gtk.dikdasmen.go.id).
- Masukkan username dan password Dapodik.
- Lakukan verifikasi captcha.
- Klik Log In.
- Periksa seluruh data pribadi, kepegawaian, serta beban kerja.
- Bila ditemukan ketidaksesuaian, segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk revisi melalui aplikasi Dapodik.
- Akses menu informasi tunjangan profesi.
- Cek status SKTP — apakah sudah diterbitkan atau masih tahap validasi.
- Jika SKTP valid dan aktif, pencairan akan diproses ke rekening yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Pengumuman PPG Daljab Kemenag Batch IV Tahun 2025, Cek Ulang 5 Berkas Penting Ini
