Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Berujung Ricuh

Senin 17 Nov 2025, 20:09 WIB
Aksi dorong antara mahasiswa dan aparat keamanan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kadu Agung, Tigaraksa, Senin, 17 November 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Aksi dorong antara mahasiswa dan aparat keamanan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kadu Agung, Tigaraksa, Senin, 17 November 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TIGARAKSA, POSKOTA.CO.ID - Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kadu Agung, Tigaraksa, berujung ricuh, Senin, 17 November 2025.

Berdasarkan pantauan Poskota di lokasi, puluhan mahasiswa memaksa masuk area kantor DPRD Tangerang. Namun, langkah mereka ditahan aparat yang bertugas, sehingga kericuhan pecah.

Seorang koordinator aksi, Gandi Sadewa mendesak, anggota dewan aspirasi massa ke pemerintah pusat.

"Kami meminta agar DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI dan Pemerintah Pusat," kata Gandi di lokasi, Senin, 17 November 2025 siang.

Baca Juga: 2 Rumah Makan di Pasar Kemis Tangerang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berikut tuntutan yang disampaikan para mahasiswa, di antaranya:

  • Mendesak Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap tindakan provokatif, penyebaran disinformasi, maupun ajakan yang berpotensi memicu instabilitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
  • Mendorong pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor yang saat ini sedang positif, demi keberlangsungan pembangunan dan terciptanya lapangan kerja.
  • Menolak segala bentuk upaya yang mengganggu stabilitas nasional, termasuk seruan aksi tidak bertanggung jawab yang berpotensi menghambat iklim usaha, ekonomi, dan ketertiban umum.
  • Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas angkutan truk tanah di wilayah kami
  • Menindak tegas perusahaan dan sopir yang melanggar jam operasional.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan razia rutin pada jam operasional yang sudah ditentukan.
  • Memasang rambu-rambu larangan dan pos pengawasan di titik rawan pelanggaran.
  • Melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap Peraturan Bupati/Peraturan Daerah terkait jam operasional truk Tipe C.

Mahasiswa lainnya, Kijing Pratama mengatakan, pemerintah harus menindak tegas para pengusaha tambang dan supir truk tanah yang melintas di luar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbub).

"Mau berapa banyak lagi korban? Bayangkan keluarga kalian yang jadi korban terlindas truk tanah? Pemerintah harus tegas untuk menindak para pelanggar ini," tuturnya.


Berita Terkait


News Update