DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Tim Opsnal Polsek Bojongsari mengungkap kelompok spesialis pencuri motor beserta penadahnya setelah menangkap tersangka pertama di lokasi kejadian.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan kasus bermula dari tertangkapnya BA alias Darun, 46 tahun, seorang kuli bangunan, saat hendak mencuri motor di Bedeng Cluster Laguna RT 02 RW 07, Perumahan Shila, Sawangan, Depok, Kamis, 6 November 2025. Pelaku keburu ditangkap warga.
Hasil pengembangan dari BA membawa polisi menangkap enam tersangka lain dengan peran berbeda.
“Keenam pelaku lainnya baru ketangkap anggota yaitu berinisial DT alias Demplon, A alias Acong, S alias Kipot, D, I, J. Untuk pelaku DT, A, I berperan perantara menjual motor curian pelaku dan mendapat bagian. Serta pelaku J pembeli motor Honda Beat curian Rp 2,7 juta,” ujar Fauzan, Sabtu 15 November 2025.
Baca Juga: Waspada 5 Penyakit yang Muncul Saat Musim Hujan
BA disebut menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang diparkir di pinggir jalan.
“Jadi pelaku BA ini mengambil motor di TKP yang sama sudah beberapa kali. Pria kelahiran Banyumas ini sudah mencuri tiga kali motor jenis Honda Scoopy B 6382 ZMI warna coklat hitam, Honda Beat warna hitam, dan Honda CB 100,” ungkapnya.
Uang hasil penjualan motor curian yang berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit digunakan untuk kebutuhan hidup.
“Karena pelaku tidak bekerja atau serabutan, uang hasil kejahatan buat dipakai sehari-hari,” tuturnya.
Polisi menyita satu unit Honda Scoopy B 6382 ZMI warna coklat hitam, satu unit Honda Beat warna hitam, serta satu kunci letter T.
“Para pelaku berjumlah 6 orang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian sedangkan untuk tersangka BA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.
