JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan Kerjasama Shipping dan Logistik Indonesia (PKSLI) meminta pemerintah mempertegas aturan penjualan thrifting atau pakaian impor bekas.
"Karena regulasinya memang itu belum jelas. Seperti apa regulasi impor dari baju-baju bekas ini," kata Sekretaris Jenderal PKSLI, Jimmy Kohan saat Deklarasi dan Pelantikan Pengurus PKSLI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.
Menurutnya, ketidakjelasan aturan impor pakaian bekas membuka celah bagi masuknya barang-barang lusuh dari luar negeri yang merugikan pelaku usaha lokal, terutama UMKM fesyen.
Oleh karena itu, pemerintah harus menentukan langkah tegas, entah menerapkan pajak sangat tinggi terhadap impor barang bekas atau larangan penjualan total.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Mau Ajak Pedagang Thrifting Gabung ke Jakpreneur
"Maka Pemerintah ini sebenarnya harus berani mengambil sikap. Apakah kita akan menaruh pajak besar atau tidak, atau sama sekali membuat larangan untuk impor barang bekas atau baju bekas (thrifting), Jadi, ini yang perlu kita upayakan," ujarnya.
Jimmy mengungkapkan, pihaknya berencana menggelar audiensi dengan Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Keuangan pada tahun depan.
PKSLI yang telah beranggotakan sekitar 2.000 pelaku shipping dan logistik nasional dengan target memperluas keanggotaan hingga 7.000, menyatakan siap mendesak pemerintah untuk mempertegas regulasi.
"Bagaimana caranya supaya Pemerintah bergerak aktif untuk memberikan peraturan perundang-undangan yang tepat dan jelas serta akurat. Sehingga itu akan mengurangi impor barang-barang atau baju bekas atau second user yang akan dibatasi," Kata Jimmy.
Baca Juga: 7 Spot Thrifting di Jakarta yang Bikin Kantong Aman dan Gayamu Tetap Stylish, Cek Daftarnya!
Dengan pembatasan impor pakaian bekas, PKSLI berharap ekosistem ekonomi dalam negeri khususnya UMKM yang bergerak dalam industri pakaian dan ritel kecil dapat tumbuh lebih sehat.
