Menurutnya, perkara lain yang dinilainya tidak konsisten penanganannya. Salah satunya kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun belum juga ditahan.
“Ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan dari pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka. Hari ini mereka bahkan menuntut agar para tersangka ditahan,” kata Khozinudin.
Selain itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang menurutnya sudah inkrah tapi tidak pernah ditahan selama proses hukum berjalan. Bahkan hingga saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu masih belum dijerumuskan ke dalam jeruji besi. Sehingga kondisi ini menjadi polemik dan dikritisi banyak pihak.
“Silfester Matutina saat penyidikan di kepolisian tidak pernah ditahan, padahal pasal yang dikenakan juga sama, yaitu penghinaan dan fitnah pasal 310 dan 311 KUHP,” ucap Khozinudin.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, termasuk Roy. Ia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), karena diduga ada pemalsuan.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berdasarkan Klaster
Namun, Jokowi melaporkan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.
Jokowi memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
