Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Politis

Kamis 13 Nov 2025, 14:49 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya terkesan politis.

Roy cs ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” kata Khozinudin kepada awak media di lokasi, Kamis, 13 November 2025.

Saat ini, Khozinudin tengah mendampingi ketiga kliennya, yaitu Roy, dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Menurutnya, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak memiliki kaitan langsung dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi, dan 22 ahli, itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” ujarnya.

Khozinudin menilai, penetapan tersangka kliennya dilakukan tergesa dan sarat muatan politik. Sementara itu, satu terlapor lain juga dijadikan tersangka tanpa diperiksa.

"Artinya ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami, dan kami kuat menduga ini bukanlah proses hukum murni,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terus Lanjut, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi Besok

Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs tidak lepas dari tekanan kelompok pendukung Jokowi.

Menurutnya, perkara lain yang dinilainya tidak konsisten penanganannya. Salah satunya kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun belum juga ditahan.

“Ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan dari pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka. Hari ini mereka bahkan menuntut agar para tersangka ditahan,” kata Khozinudin.

Selain itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang menurutnya sudah inkrah tapi tidak pernah ditahan selama proses hukum berjalan. Bahkan hingga saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu masih belum dijerumuskan ke dalam jeruji besi. Sehingga kondisi ini menjadi polemik dan dikritisi banyak pihak.

“Silfester Matutina saat penyidikan di kepolisian tidak pernah ditahan, padahal pasal yang dikenakan juga sama, yaitu penghinaan dan fitnah pasal 310 dan 311 KUHP,” ucap Khozinudin.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, termasuk Roy. Ia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), karena diduga ada pemalsuan.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berdasarkan Klaster

Namun, Jokowi melaporkan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.

Jokowi memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.


Berita Terkait


News Update