Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Politis

Kamis 13 Nov 2025, 14:49 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya terkesan politis.

Roy cs ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” kata Khozinudin kepada awak media di lokasi, Kamis, 13 November 2025.

Saat ini, Khozinudin tengah mendampingi ketiga kliennya, yaitu Roy, dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Menurutnya, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak memiliki kaitan langsung dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi, dan 22 ahli, itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” ujarnya.

Khozinudin menilai, penetapan tersangka kliennya dilakukan tergesa dan sarat muatan politik. Sementara itu, satu terlapor lain juga dijadikan tersangka tanpa diperiksa.

"Artinya ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami, dan kami kuat menduga ini bukanlah proses hukum murni,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terus Lanjut, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi Besok

Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs tidak lepas dari tekanan kelompok pendukung Jokowi.


Berita Terkait


News Update