Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis 13 Nov 2025, 12:03 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

“Sudah sangat siap,” tegas Roby Suryo, kepada awak media saat ditemui di luar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengaku, membawa sejumlah dokumen penting yang diyakini dapat memperkuat posisinya dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terus Lanjut, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi Besok

Karena itu ia berencana menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik sebagai bahan pembelaan. Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin.

“Buktinya sudah ada, sudah,” kata Roy Suryo.

Tak hanya itu, kehadiran ketiga tersangka ke Polda Metro Jaya juga diiringi sejumlah pendukung Roy Suryo hadir. Massa yang didominasi kalangan “emak-emak” itu memberikan dukungan. Menariknya di waktu yang sama juga  ada kelompok masyarakat yang menentang aksi para tersangka. Kedua kubu sempat menggelar aksi di depan markas kepolisian dengan pengawalan ketat aparat.

Diberitakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL.

Untuk tiga tersangka dalam klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT. Sementara pada klaster kedua sebanyak tiga tersangka yaitu RS, RHS, dan TT.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berdasarkan Klaster

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli. 

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding dokumen tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.

Namun kemudian, Jokowi melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu pun bersambut, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.

Kemudian pada saat proses penyidikan, Jokowi telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.


Berita Terkait


News Update